Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP memang sewajibnya dimiliki sebagai alat administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Bagi mitra driver wajib melakukan cara mengisi formulir NPWP Gojek karena sudah menjadi ketentuan dari perusahaan Gojek secara resmi.
Untuk yang sudah mencoba CARA BALIK NAMA AKUN GOJEK wajib mendaftarkan sebagai wajib pajak sesuai dengan himbauan dari pemerintah. Kini anda dapat memperoleh kemudahan cukup dengan mengisi formulir NPWP Gojek maka semuanya bisa beres.
Aplikasi GoPartner akan memberikan notifikasi untuk mengisi formulir NPWP mitra Gojek dimana akan diteruskan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Pastinya membuat NPWP Gojek prosesnya akan lebih instan karena cukup dengan mengisi formulir saja.
Selain itu bagi yang belum memiliki NPWP diberikan kesempatan memilih 2 jenis tarif pajak dimana sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah. Dengan sistem yang baru ini akan menyebabkan perubahan kepada pembayaran pajak di Gojek.
Apabila sebelumnya NPWP PT Gojek Indonesia dipotong langsung dari penghasilan drivernya, saat ini anda sendiri yang harus melaporkan dan membayar pajaknya. Tak heran banyak driver mencari cara daftar NPWP online agar lebih menghemat waktu.
Ketentuan Mengisi Formulir NPWP Gojek
Karena daftar NPWP online wajib dilakukan maka anda akan mendapatkan email khusus dari aplikasi GoPartner untuk mengisi formulir. Ketika pengisian formulir anda wajib mengetahui ketentuan apa saja yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- Driver Gojek wajib memilih salah satu pilihan sesuai dengan pendapatan bulanan.
- Sistem laporan dan pembayaran pajak dilimpahkan kewajibannya kepada mitra driver menyesuaikan UU Pajak Penghasilan.
- Status pembuatan maupun verifikasi NPWP diberitahuan melalui email, SMS atau telepon.
- Hanya diperuntukkan bagi driver yang belum memiliki NPWP.
- Mengisi formulir hanya bisa satu kali, datanya akan disimpan oleh pihak Gojek dan divalidasi.
- Apabila sesuai batas waktu anda belum mengisi formulir maka akan ditetapkan mengikuti tarif pajak final PP 23 2018.
Pilihan NPWP Gojek
Secara langsung terdapat 2 buah pilihan wajib pajak yang bisa anda tentukan berdasarkan penghasilan bulanan dan juga biaya operasional. Anda cukup memilih sesuai dengan yang ada di akun Gojek, perhitungan lebih lengkapnya simak berikut ini.
Ketentuan | Pilihan 1 UMKM | Pilihan 2 UMKM dengan PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) |
---|---|---|
Peraturan undang undang | Tarif pajak final PP 23 2018 | PP 23 2018 mengikuti tarif pajak pasal 17 UU PPh |
– Penghasilan total bulanan = Rp.4.500.000 – Biaya Operasional bulanan = Rp.750.000 | 0,5% x Rp.4.500.000 = Rp.22.500 | Rp.0 (penghasilan dibawah PTKP) |
– Penghasilan total bulanan = Rp.7.000.000 – Biaya Operasional bulanan = Rp.1.250.000 | 0,5% x Rp.7.000.000 = Rp.35.000 | Rp.7.000.000 – Rp.1.250.000 = Rp5.750.000 5% x Rp5.750.000 – Rp.4.500.000 = Rp62.5000 |
Cara Mengisi Formulir NPWP Gojek Online
Formulir NPWP Gojek memang hanya akan didapatkan melalui email resmi sehingga anda perlu cek terlebih dahulu. Selain itu dalam pengisian pastikan untuk menentukan pilihan yang sesuai supaya wajib pajaknya bisa terdata dengan benar.
1. Buka email dari Gojek yang berisi pembuatan NPWP. Didalamnya akan muncul semua penjelasan serta ketentuan lengkapnya.
2. Gulir layar kearah bawah kemudian tekan Isi Formulir Disini.
3. Tampil menu formulir pilihan tarif pajak, didalamnya anda bisa membaca jenis pilihan dan syarat penghasilannya.
4. Scroll kearah bawah kemudian tekan Pilihan 1 atau Pilihan 2 sesuai dengan penghasilan anda.
5. Berikutnya tinggal menekan KIRIM, tim Gojek akan melakukan verifikasi dan hasilnya diberitahukan lewat email, SMS ataupun telepon.
Kesimpulan
Seperti CARA DAFTAR GOSTORE, pemberitahuan hasilnya akan memakan waktu minimal 2 hari. Pentingnya memiliki akun DJP online memang harus disadari oleh driver Gojek karena sudah terdaftar pada kode KLU ojek online. Semoga dengan mengetahui cara mengisi formulir NPWP Gojek nantinya akan memudahkan saat laporan pendapatan bulanan maupun tahunan anda.