Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disingkat SKCK merupakan bukti keterangan resmi bahwa seseorang memiliki perilaku baik serta tidak pernah terlibat tindakan kriminal. Secara resmi SKCK dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia atau POLRI. Banyak orang melakukan cara legalisir SKCK untuk melengkapi persyaratan administrasi ketika akan melamar pekerjaan.
Kebanyakan perusahaan ataupun instansi mengharuskan memberikan SKCK sebagai tahap verifikasi karyawan apakah tercatat telah melakukan tindakan kejahatan ataupun tidak. Karena masa berlakunya singkat hanya 6 bulan maka perpanjangan perlu dilakukan ketika memang membutuhkannya. Kini CARA PERPANJANG SKCK BEDA DOMISILI juga mungkin dilakukan karena terdapat fasilitas online.
Sayangnya memang legalisir SKCK tidak dapat dilakukan secara online karena membutuhkan stempel resmi dari Polsek ataupun Polres. Cukup berbeda dengan cara perpanjang SKCK dimana bisa dilakukan online, sedangkan legalisirnya tidak. Pada umumnya pelamar kerja memberikan legalisir SKCK sebagai syarat administrasinya. Meskipun begitu ada pula yang harus menyerahkan SKCK aslinya.
Bagi yang melamar dibanyak lokasi pastinya cara legalisir SKCK akan memudahkan karena dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Legalisir memang berbentuk fotocopy dari SKCK dimana memiliki pengesahan yang sama. Perlu diperhatikan bahwa legalisir tidak dapat secara sembarangan dibuat karena berasal dari lembaga resmi.
Kemudian untuk lokasi legalisirnya juga harus sama dengan yang tertera pada SKCK sehingga tidak bisa beda kota ataupun wilayah. Ketika SKCK dibuat di Polres maka legalisirnya wajib di Polres, demikian pula jika di Polsek. Jadi legalisir hanya bisa dilakukan dari lokasinya berasal. Untuk mengetahui informasi mengenai syarat, biaya serta cara legalisir SKCK simak penjelasan Ojolakademi.com dibawah ini.
Apa itu Legalisir SKCK ?
Legalisir SKCK adalah salinan atau fotocopy dari SKCK yang diberikan stempel resmi oleh POLRI. Legalisir menunjukkkan bahwa salinan SKCK adalah asli serta bukan hasil buatan maupun editan. Legalisir dipakai untuk berbagai kebutuhan, paling sering untuk melamar kerja sebagai bukti bersih dari catatan kriminal. Legalisir hanya dapat dilakukan pada instansi asal dokumen SKCK dibuat.
SKCK yang sudah dilegalisir dapat langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan. Cara mengurus legalisir pun cukup mudah dilakukan. Kalian dapat langsung mengunjungi Polsek atau Polres terdekat sesuai dengan tempat dimana SKCK dibuat.
Syarat Legalisir
Kemudian apa saja syarat untuk legalisir? Sesuai dengan aturan tertedapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Beberapa ketentuannya cukup mudah dipenuhi, lalu supaya tidak mengalami kendala saat pengajuannya kalian bisa mempersiapkan beberapa hal seperti berikut.
- SKCK asli untuk barang bukti jika dokumen yang diajukan benar benar resmi
- Fotocopy SKCK sesuai dengan kebutuhan kalian
- Pastikan SKCK masih dalam masa berlaku, ketika sudah habis maka legalisirnya tidak dapat dilakukan
- Legalisir dilakukan pada Polsek ataupun Polres dimana SKCKnya dibuat. Kalian tidak bisa mengajukan legalisir ditempat berbeda
- Masa berlaku legalisir sama dengan yang tercantum pada SKCKnya
- Legalisir bisa diwakilkan kepada orang lain asalkan melengkapi semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan
Biaya Legalisir
Kemudian untuk biaya legalisir gratis sehingga pemohon tidak akan ditarik biaya. Sesuai dengan aturan POLRI apabila ada biaya maka kalian dapat minta bukti pembayaran karena sudah termasuk pungutan liar. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk fotocopy SKCK dimana termasuk sangat murah, sesuaikan juga jumlah lembar dengan kebutuhan kalian.
Cara Legalisir SKCK
Pada dasarnya cara legalisir dapat dilakukan secara mudah, sesuai dengan jam operasional layanan dari Kepolisian. Pastikan melegalisir pada saat hari dan jam kerja, ketika lewat maka pelayanannya tidak dapat diperoleh. Supaya lebih jelasnya silahkan simak beberapa cara dibawah ini.
1. Mempersiapkan Syarat
Silahkan persiapkan syarat berupa SKCK asli dan fotocopy dimana masih dalam masa aktif. Kamu dapat fotocopy SKCK kedalam beberapa lembar sesuai dengan kebutuhan, usahakan dilebihkan siapa tau ada yang rusak ataupun hilang. Cek lokasi dokumen berasal dimana kalian harus mendatangi instansi Kepolisian yang sama.
2. Pergi ke Polres atau Polsek
Berikutnya silahkan datangi Polres ataupun Polsek dimana SKCK dibuat sebelumnya. Pastikan datang pada jam operasionalnya, pada umumnya hari senin sampai jumat jam 08.00 -15.00 dan sabtu dari jam 08.00 – 11.00. Untuk minggu libur, jadi silahkan datangi sesuai jadwal pelayanannya. Kami sarankan datang pagi supaya dapat dilayani dengan cepat.
3. Datangi Loket Pelayanan SKCK
Berikutnya silahkan pergi ke lokel pelayanan SKCK lalu sampaikan ke petugas bahwa akan melakukan legalisir. Silahkan berikan SKCK asli dan juga fotocopy kepada petugas untuk diperiksa dan dilakukan legalisir.
4. Legalisir Dilakukan
Setelah itu petugas kepolisian akan memberi stempel ke fotocopy SKCK. Biasanya proses ini akan memakan waktu bervariasi tergantung kepada antrian. Ketika antriannya panjang silahkan tunggu dipanggil oleh petugasnya.
5. Mengambil Legalisir
Sesudah legalisir selesai maka kamu akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil dokumennya di loket. Cek kembali apakah semua fotocopy sudah dilegalisir, setelahnya kalian dapat pulang dan proses pengurusannya sudah selesai.
Contoh Fotocopy SKCK Legalisir
Kemudian untuk contoh fotocopy SKCK legalisir seperti pada gambar dibawah ini. Jadi pihak petugas akan memberikan stempel pada dokumen dimana membuktikan bahwa salinannya sah dan dapat dipergunakan dengan kekuatan hukum.
Karena menggunakan kertas fotokopi maka hasilnya hitam putih berbeda seperti aslinya. Meski begitu legalisir memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Jadi kalian tetap dapat memakainya sebagai bukti sah.
Kegunaan Legalisir SKCK
Jadi setelah selesai melegalisir kalian dapat memakainya untuk berbagai macam kebutuhan. Lantas apa saja kegunaan legalisir? Berikut ini beberapa contoh pemakaian legalisir sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari.
- Melamar pekerjaan pada berbagai perusahaan. Kebanyakan perusahaan membutuhkan legalisir sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat tindak kriminal dan tidak memiliki catatan kejahatan.
- Mendaftar CPNS atau calon pegawai negeri sipil. Hal ini wajib diberikan sebagai calon abdi pemerintah.
- Syarat sekolah diluar negeri dimana akan diminta oleh petugas imigrasi.
- Persyaratan pencalonan sebagai pejabat.
- Mendaftar TNBI ataupun POLRI.
- Persyaratan calon kepala desa ataupun sekdes
- Persyaratan menjadi notaris.
- Kelengkapan untuk mendapatkan VISA ataupun Paspor.
FAQ
Bergantung kepada perusahaan, ada yang memberikan persyaratan SKCK asli, legalisir atau bahkan hanya soft file saja
Setiap instansi memiliki kebijakan masing masing, biasanya 5 sampai maksimal 10 lembar
Supaya fococopy atau salinan SKCK menjadi bukti resmi dari POLRI dan bukan rekayasa dari seseorang
Kesimpulan
Sebelumnya kami juga menjelaskan GAJI MAGANG BAKTI BCA dimana untuk persyaratannya wajib juga melampirkan SKCK. Pada dasarnya cara legalisir SKCK memang sangat mudah dilakukan, namun jangan lupa untuk mengecek masa aktifnya apakah masih berlaku atau tidak. Ketika kamu tinggal jauh dari lokasi pembuatan SKCK masih bisa melakukan legalisir lewat orang lain asalkan memberikan SKCK asli sebagai syaratnya.
sumber gambar : tandang.semarangkota.go.id